KETUAIndra Prdian, S.I.P


WAKIL KETUABudi Santoso


SEKRETARIS

BUKAN

ANGGOTA


Muhamad Zulkarnain, M.sc


ANGGOTA

H. HENDRAWAN

PUTRA. ST


ANGGOTAARLINA. S.Hut


ANGGOTAEDWIN SANTOSO


ANGGOTAIKHWAN ANTASARI


ANGGOTASUTARNO


ANGGOTA

Hj. Yuliani . S. Sos


ANGGOTAAHMAD RAFI'I. ST



Bapemperda memiliki tugas dan otoritas meliputi:


program pembuatan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembuatan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.


Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.


rancangan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. 


melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD.


 rancangan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. 


Pertimbangan terhadap proposal rancangan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda.


Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah.


mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus; 


Memberikan Kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah.


melakukan kajian Perda.


Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.



Tentang

JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan yang beranggotakan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.

Kontak
Ikuti