Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Paser (BAPEMPERDA) menggelar Rapat Paripurna

Tana Paser, DPRD Kab. Paser menggelar Rapat Paripurna mengenai Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Dalam Rangka Penetapan Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 di Ruang Rapat Lou Bepekat Gedung DPRD Paser, Selasa (16/11/2021). Anggota Bapemperda DPRD Kab. Paser Arlina dalam membacakan Laporan tersebut mengatakan kami atas nama Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser, dalam rangka pembahasan terhadap Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022, akan menyampaikan laporan hasil kerja sebagai berikut : I. Dasar Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Paser Nomor 30 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Paser Nomor 10 tahun 2021, dengan Komposisi dan Personalia sebagai berikut:

Ketua : Hamransyah, S.H. Wakil Ketua : Indra Pardian, S.I.P Sekretaris : Sekretaris DPRD (bukan anggota) Anggota : 1. Sutarno 2. Arlina, S. Hut 3. H. Hendrawan Putra, SE. 4. Budi Santoso, S.T.,M.Si 5. Ahmad Rafi’I, S.T 6. Abdul Azis, S.H. 7. Edwin Santoso

II. Waktu Pembahasan Rapat Koordinasi Badan Pembentukan Perda DPRD dengan Bagian Hukum dan OPD Pengusul Kabupaten Paser pada hari Senin tanggal 8 November 2021. III. Hasil Pembahasan Pembahasan terhadap Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tahun 2022 telah dilakukan dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Paser, dengan hasil sebagai berikut : A. PERUBAHAN PROPEMPERDA KABUPATEN PASER TAHUN 2021

I. Alasan Perubahan Propemperda Kabupaten Paser Tahun 2021 Adapun yang menjadi alasan perubahan propemperda Kabupaten Paser tahun 2021 adalah :

1. Pemerintah daerah Kabupaten Paser tidak dapat menyampaikan 3 (tiga) buah raperda yang telah disepakati dalam propemperda tahun 2021,

yaitu : a. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. b. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan. c. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Paser. 2. Pemerintah daerah menyampaikan 3 (tiga) buah raperda diluar propemperda tahun 2021 pada tanggal 12 Agustus 2021 yang harus dimasukkan dalam propemperda tahun 2021, yaitu : a. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021–2026.

b. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. c. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 3. Usulan perubahan propemperda kabupaten paser ini diajukan dalam rangka penentuan indikator kinerja pembahasan raperda antara DPRD Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten Paser selama tahun 2021.

II. Usulan Perubahan Propemperda Kabupaten Paser Tahun 2021 Berkenaan beberapa pertimbangan diatas, maka yang menjadi daftar perubahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten paser tahun 2021, adalah menjadi sebagai berikut : 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. 3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. 4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021–2026. 5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan. 7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan. 8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pendidikan Baca Tulis Al – Qur’an. 9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser. 10. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. 11. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Kaltimtara. 12. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. B. PROPEMPERDA KABUPATEN PASER TAHUN 2022 I. Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 usulan dari Pemerintah Kabupaten Paser. Untuk tahun anggaran 2022, berdasarkan surat Bupati Paser Nomor 188/522/2021/Hkm tanggal 15 November 2021, ada 10 (sepuluh) buah Rencana Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Paser milik Pemerintah Kabupaten Paser yang akan dimasukkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022,

yaitu : 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. 2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. 3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. 4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Ketahanan Pangan dan Gizi . 5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan. 6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Paser. 7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penataan Desa. 8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penetapan Desa. 9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Retribusi Perpanjangan Rencana Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 10. Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

II. Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser; Berdasarkan hasil Rapat Internal Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Paser ditetapkan bahwa untuk tahun anggaran 2022 ada 3 (tiga) buah Raperda Inisiasi DPRD Kabupaten Paser yang akan dimasukkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022,

yaitu : 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyelenggaraan Olahraga. 2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. 3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Keberadaan Kesultanan Paser dan Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser. V. Kesimpulan Dari hasil pembahasan Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tahun 2021 dari yang semula 12 (Dua Belas) Raperda Kabupaten Paser diubah menjadi 12 (Dua Belas) Raperda Kabupaten Paser. 2. Untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tahun 2022 disepakati untuk ditetapkan sebanyak 13 (Tiga Belas) Raperda Kabupaten Paser. 3. Selain Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah disebutkan diatas, berdasarkan pasal 239 ayat (5) dan ayat (6) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten dapat memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah Kumulatif Terbuka yang terdiri atas : 1. Raperda Kabupaten Akibat Putusan Mahkamah Agung. 2. Raperda Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 3. Raperda Kabupaten tentang Penataan Kecamatan; dan 4. Raperda Kabupaten tentang Penataan Desa. Berkenaan hal tersebut diatas, maka ke empat jenis Raperda Kumulatif Terbuka tersebut juga diajukan untuk dicantumkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 sebagai Daftar Raperda Kumulatif Terbuka Kabupaten Paser. Demikian penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser atas hasil pembahasan dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Paser dan OPD Pengusul Kabupaten Paser, dimana pembahasan ini telah sesuai amanat pasal 34 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Pasal 15 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Semoga kerja sama yang baik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser dengan Pemerintah Kabupaten Paser dalam pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Sehingga apa yang telah kita putuskan pada hari ini dapat kita wujudkan sesuai rencana. Selanjutnya kepada Sidang Dewan yang terhormat ini, kiranya pengajuan yang kami sampaikan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 memperoleh persetujuan untuk ditetapkan. Tutup Arlina.Tana Paser, DPRD Kab. Paser menggelar Rapat Paripurna mengenai Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Dalam Rangka Penetapan Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 di Ruang Rapat Lou Bepekat Gedung DPRD Paser, Selasa (16/11/2021). Anggota Bapemperda DPRD Kab. Paser Arlina dalam membacakan Laporan tersebut mengatakan kami atas nama Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser, dalam rangka pembahasan terhadap Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022, akan menyampaikan laporan hasil kerja sebagai berikut : I. Dasar Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Paser Nomor 30 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Paser Nomor 10 tahun 2021, dengan Komposisi dan Personalia sebagai berikut:


Ketua : Hamransyah, S.H. Wakil Ketua : Indra Pardian, S.I.P Sekretaris : Sekretaris DPRD (bukan anggota) Anggota : 1. Sutarno 2. Arlina, S. Hut 3. H. Hendrawan Putra, SE. 4. Budi Santoso, S.T.,M.Si 5. Ahmad Rafi’I, S.T 6. Abdul Azis, S.H. 7. Edwin Santoso


II. Waktu Pembahasan Rapat Koordinasi Badan Pembentukan Perda DPRD dengan Bagian Hukum dan OPD Pengusul Kabupaten Paser pada hari Senin tanggal 8 November 2021. III. Hasil Pembahasan Pembahasan terhadap Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tahun 2022 telah dilakukan dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Paser, dengan hasil sebagai berikut : A. PERUBAHAN PROPEMPERDA KABUPATEN PASER TAHUN 2021


I. Alasan Perubahan Propemperda Kabupaten Paser Tahun 2021 Adapun yang menjadi alasan perubahan propemperda Kabupaten Paser tahun 2021 adalah : 1. Pemerintah daerah Kabupaten Paser tidak dapat menyampaikan 3 (tiga) buah raperda yang telah disepakati dalam propemperda tahun 2021, yaitu : a. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. b. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan. c. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Paser. 2. Pemerintah daerah menyampaikan 3 (tiga) buah raperda diluar propemperda tahun 2021 pada tanggal 12 Agustus 2021 yang harus dimasukkan dalam propemperda tahun 2021, yaitu : a. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021–2026.


b. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. c. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 3. Usulan perubahan propemperda kabupaten paser ini diajukan dalam rangka penentuan indikator kinerja pembahasan raperda antara DPRD Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten Paser selama tahun 2021. II. Usulan Perubahan Propemperda Kabupaten Paser Tahun 2021 Berkenaan beberapa pertimbangan diatas, maka yang menjadi daftar perubahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten paser tahun 2021, adalah menjadi sebagai berikut : 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. 3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. 4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021–2026. 5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan. 7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan. 8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pendidikan Baca Tulis Al – Qur’an. 9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser. 10. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. 11. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Kaltimtara. 12. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. B. PROPEMPERDA KABUPATEN PASER TAHUN 2022 I. Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 usulan dari Pemerintah Kabupaten Paser. Untuk tahun anggaran 2022, berdasarkan surat Bupati Paser Nomor 188/522/2021/Hkm tanggal 15 November 2021, ada 10 (sepuluh) buah Rencana Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Paser milik Pemerintah Kabupaten Paser yang akan dimasukkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022, yaitu : 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. 2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. 3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. 4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Ketahanan Pangan dan Gizi . 5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan. 6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Paser. 7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penataan Desa. 8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penetapan Desa. 9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Retribusi Perpanjangan Rencana Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 10. Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. II. Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser; Berdasarkan hasil Rapat Internal Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Paser ditetapkan bahwa untuk tahun anggaran 2022 ada 3 (tiga) buah Raperda Inisiasi DPRD Kabupaten Paser yang akan dimasukkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022, yaitu : 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyelenggaraan Olahraga. 2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. 3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Keberadaan Kesultanan Paser dan Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser.


V. Kesimpulan Dari hasil pembahasan Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tahun 2021 dari yang semula 12 (Dua Belas) Raperda Kabupaten Paser diubah menjadi 12 (Dua Belas) Raperda Kabupaten Paser. 2. Untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tahun 2022 disepakati untuk ditetapkan sebanyak 13 (Tiga Belas) Raperda Kabupaten Paser. 3. Selain Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah disebutkan diatas, berdasarkan pasal 239 ayat (5) dan ayat (6) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten dapat memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah Kumulatif Terbuka yang terdiri atas : 1. Raperda Kabupaten Akibat Putusan Mahkamah Agung. 2. Raperda Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 3. Raperda Kabupaten tentang Penataan Kecamatan; dan 4. Raperda Kabupaten tentang Penataan Desa. Berkenaan hal tersebut diatas, maka ke empat jenis Raperda Kumulatif Terbuka tersebut juga diajukan untuk dicantumkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 sebagai Daftar Raperda Kumulatif Terbuka Kabupaten Paser. Demikian penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser atas hasil pembahasan dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Paser dan OPD Pengusul Kabupaten Paser, dimana pembahasan ini telah sesuai amanat pasal 34 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Pasal 15 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Semoga kerja sama yang baik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser dengan Pemerintah Kabupaten Paser dalam pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Sehingga apa yang telah kita putuskan pada hari ini dapat kita wujudkan sesuai rencana. Selanjutnya kepada Sidang Dewan yang terhormat ini, kiranya pengajuan yang kami sampaikan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 memperoleh persetujuan untuk ditetapkan. Tutup Arlina.(humasagus)

Bagikan Informasi Ini