Bapemperda bahas  6 Rencana Kajian Hukum Raperda Inisiatif DPRD 2021

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Paser yang beranggotakan Hamransyah, Indra Pardian, H. Hendrawan Putra, Arlina, Edwin Santoso, Sutarno, dan Budi Santoso, di damping oleh Sekretaris DPRD Paser Amiruddin Ahmad mengadakan Pertemuan perihal Rencana Kajian Hukum Raperda Inisiatif DPRD 2021 dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kab. Paser, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pendapatan Daerah, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Senin (28/06) Pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Bapekat DPRD Kab. Paser membahas tentang 6 (enam) Rencana Kajian Hukum Raperda Inisiatif DPRD 2021, diantaranya Kajian Hukum Atas Penyelenggaraan Olahraga, Kajian Hukum Atas Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Kajian Hukum Atas Pelestarian Adat Istiadat, Kajian Hukum Atas Penyelenggaraan Reklame, Kajian Hukum Atas Pengurangan Pengguna Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai, dan Kajian Hukum Atas Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman. Perihal Penyelenggaraan Olahraga, Kepala Bidang (Kabid) Keolahragaan Disporapar Paser Syarif Rakhmadani menyambut baik Perda Inisiatif DPRD 2021, akan tetapi meminta untuk lebih memprioritaskan Perda terkait Sewa Sarana Prasarana (Sarpras) Olahraga yang sangat dibutuhkan karena sarpras olahraga yang ada di Kab. Paser terutama di lingkungan Gedung Olah Raga (GOR) (biaya pemeliharaan) masih dibiayai oleh Pemerintah Daerah termasuk saat diadakannya kegiatan-kegiatan lain diluar kegiatan olahraga seperti kegiatan hiburan maupun kegiatan sosial politik. Sementara itu, Hamransyah selaku Ketua Bapemperda dan Pimpinan Rapat mengatakan bahwa latar belakang dibuatnya Raperda inisiatif DPRD 2021 ini dikarenakan perlunya perlindungan hukum agar penyelenggaraan kegiatan olahraga di Kab. Paser dapat terselenggara dengan baik dan system pembiayaan yang belum maksimal sehingga memperlambat perkembangan olahraga di Kabupaten Paser. Tanpa adanya sistem pembiayaan yang benar maka kegiatan olahraga di kabupaten paser tidak akan dapat berkembang, dan untuk itu diperlukan adanya pengawasan dari Disporapar Paser agar penyelenggaraan kegiatan olahraga di kab. Paser dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya, Bapemperda DPRD Kab. Paser juga membahas tentang poin Kajian Hukum Atas Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dimana Perda sebelumnya tidak dijalankan dengan baik. Sebagai contoh nyata adalah banyaknya pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di sepanjang tepian sungai Kandilo walaupun sudah ada rambu larangan untuk melakukan aktivitas jual beli di daerah tersebut. Selain itu, banyaknya masalah-masalah di Kab. Paser tentang kurangnya pemahaman sejarah & adat/budaya lokal, Pemasanagan reklame tanpa izin, Penggunaan & pengelolaan sampah plastik yang masih kurang, dan kurangnya lahan terbuka maupun lahan pemakaman publik juga menjadi perhatian khusus yang harus diselesaikan. Disdikbud Kab. Paser, dalam hal ini sudah memberikan solusi dan mulai menjalankan aksi untuk menyelesaikan masalah pelestarian adat istiadat di Kab. Paser dengan mewajibkan penggunaan batik paser dan penggunaan pakaian adat di lingkungan perkantoran Kab. Paser yang sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 743.1/KEP-291/2021 tentang Penetapan Penggunaan Baju Adat, Maskot, Ornamen, dan Batik Motif Asli Paser. “Ini adalah kajian awal, saya berharap kajian awla ini dan kajian-kajian berikutnya dapat kita masukkan ke dalam JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) kita sebagai bahan yang patut untuk kita informasikan, termasuk sosialisasi kita nanti kedepannya”. Tutup Hamransyah.Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Paser yang beranggotakan Hamransyah, Indra Pardian, H. Hendrawan Putra, Arlina, Edwin Santoso, Sutarno, dan Budi Santoso, di damping oleh Sekretaris DPRD Paser Amiruddin Ahmad mengadakan Pertemuan perihal Rencana Kajian Hukum Raperda Inisiatif DPRD 2021 dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kab. Paser, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pendapatan Daerah, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Senin (28/06) Pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Bapekat DPRD Kab. Paser membahas tentang 6 (enam) Rencana Kajian Hukum Raperda Inisiatif DPRD 2021, diantaranya Kajian Hukum Atas Penyelenggaraan Olahraga, Kajian Hukum Atas Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Kajian Hukum Atas Pelestarian Adat Istiadat, Kajian Hukum Atas Penyelenggaraan Reklame, Kajian Hukum Atas Pengurangan Pengguna Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai, dan Kajian Hukum Atas Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman. Perihal Penyelenggaraan Olahraga, Kepala Bidang (Kabid) Keolahragaan Disporapar Paser Syarif Rakhmadani menyambut baik Perda Inisiatif DPRD 2021, akan tetapi meminta untuk lebih memprioritaskan Perda terkait Sewa Sarana Prasarana (Sarpras) Olahraga yang sangat dibutuhkan karena sarpras olahraga yang ada di Kab. Paser terutama di lingkungan Gedung Olah Raga (GOR) (biaya pemeliharaan) masih dibiayai oleh Pemerintah Daerah termasuk saat diadakannya kegiatan-kegiatan lain diluar kegiatan olahraga seperti kegiatan hiburan maupun kegiatan sosial politik. Sementara itu, Hamransyah selaku Ketua Bapemperda dan Pimpinan Rapat mengatakan bahwa latar belakang dibuatnya Raperda inisiatif DPRD 2021 ini dikarenakan perlunya perlindungan hukum agar penyelenggaraan kegiatan olahraga di Kab. Paser dapat terselenggara dengan baik dan system pembiayaan yang belum maksimal sehingga memperlambat perkembangan olahraga di Kabupaten Paser. Tanpa adanya sistem pembiayaan yang benar maka kegiatan olahraga di kabupaten paser tidak akan dapat berkembang, dan untuk itu diperlukan adanya pengawasan dari Disporapar Paser agar penyelenggaraan kegiatan olahraga di kab. Paser dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya, Bapemperda DPRD Kab. Paser juga membahas tentang poin Kajian Hukum Atas Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dimana Perda sebelumnya tidak dijalankan dengan baik. Sebagai contoh nyata adalah banyaknya pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di sepanjang tepian sungai Kandilo walaupun sudah ada rambu larangan untuk melakukan aktivitas jual beli di daerah tersebut. Selain itu, banyaknya masalah-masalah di Kab. Paser tentang kurangnya pemahaman sejarah & adat/budaya lokal, Pemasanagan reklame tanpa izin, Penggunaan & pengelolaan sampah plastik yang masih kurang, dan kurangnya lahan terbuka maupun lahan pemakaman publik juga menjadi perhatian khusus yang harus diselesaikan. Disdikbud Kab. Paser, dalam hal ini sudah memberikan solusi dan mulai menjalankan aksi untuk menyelesaikan masalah pelestarian adat istiadat di Kab. Paser dengan mewajibkan penggunaan batik paser dan penggunaan pakaian adat di lingkungan perkantoran Kab. Paser yang sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 743.1/KEP-291/2021 tentang Penetapan Penggunaan Baju Adat, Maskot, Ornamen, dan Batik Motif Asli Paser. “Ini adalah kajian awal, saya berharap kajian awla ini dan kajian-kajian berikutnya dapat kita masukkan ke dalam JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) kita sebagai bahan yang patut untuk kita informasikan, termasuk sosialisasi kita nanti kedepannya”. Tutup Hamransyah.(humas)

Bagikan Informasi Ini