DPRD SETUJUI PERUBAHAN PERDA NO 9 TAHUN 2007


Tana Paser – Pansus III DPRD dipimpin  H. Lamaludin mengadakan pertemuan dengan Dishub (Dinas Perhubungan) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Paser membahas perubahan Perda No. 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam wilayah Kabupaten Paser, Senin (21/08/2023).


E6206CB9-9E33-445C-8885-FC04872F1F45


Hadir dalam pertemuan ini anggota Pansus III DPRD M. Ramli S Bakti, Nelly Hikmah dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah , Safrudin dan Supriadi dari Dinah Perhubungan Paser.

Lamaludin menggaris bawahi perubahan terhadap pasal 10 ayat 4 tentang pengelolaan lahan parkir yang tadinya berada dibawah naungan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi akan dialihkan ke Dinas Perhubungan.

Ditambahkan pula bahwa pengelolaan parkir di Kabupaten Paser saat ini bisa dikatakan seperti sedang melucu, karena Desa mengelola apa yang seharusnya dikeola oleh Kabupaten.

“wajar jika dikelola oleh pihak ketiga (outsourcing), tapi jika apa yang seharusnya milik Kabupaten dan dikelola Kabupaten malah dikelola oleh Desa, itu saya tidak habis piker. Jangan sampai daerah kit aini seperti badut yang pekerjaannya melucu. Ini harus kita ubah, silahkan Desa mengelola tapi bekerjasama dengan pihak ketiga”, ujar Lamaludin.

Selain itu, politikus Partai Demokrat tersebut juga meminta untuk dipertimbangkan agar dibuatkan lahan parkir di area Pasar senaken untuk area kendaraan pengangkut, jadi kendaraan-kendaraan tersebut hanya boleh di lahan parkir itu saja sehingga dapat memberikan pekerjaan pada tukang becak untuk mengangkut barang dari lahan parkir.

Terakhir, Lamaludin juga menyampaikan pertanyaan dari para tetua di lingkungan masyarakat Kab. Paser tentang kejelasan lahan parkir yang legal untuk dipungut biaya, karena banyak terjadi adanya pungutan biaya parkir di tempat-tempat yang tidak terduga dan membuat kaget masyarakat.

“saya ingin minta kejelasan tentang wilayah dan sampai radius mana lahan parkir yang legal untuk dipungut biaya, terutama di depan warung makan yang berada di pinggir jalan perlu dipertanyakan apakah memang disitu legal untuk dipungut biaya parkir atau tidak? Apabila legal apakah biaya parkir tersebut nantinya masuk ke kantong pemilik usaha, tukang parkir sendiri, atau ada masuk ke pendapatan daerah? Jangan sampai nantinya ada yang bukan lahan parkir tapi tetap dipungut biaya dan hasilnya tidak masuk ke daerah”, tambahnya.

“Sebelum saya akhiri, saya berharap semoga masalah pengelolaan lahan parkir ini bis akita perbaiki agar nantinya dapat menjadi lapangan pekerjaan yang layak, dan dapat membantu pendapatan daerah karena pendapatan dari lahan parkir ini cukup besar”, tutup Lamaludin

Menanggapi Lamaludin, Nelly Hikmah dari Bagian hukum Sekretariat Daerah Kab. Paser mengatakan pihaknya sudah menerima draft materi usulan dari Dishub tentang pembinaan dan pengelolaan pasar, dan setelah mempelajari Permendagri dan Perbup yang ada memang ditetapkan pengelolaan lahan parker seharusnya dikelola oleh Dishub sehingga peralihan pengelolaan dari Disperindagkop memang sudah sewajarnya disetujui.

Supriadi dari Dinas Perhubungan dalam tanggapannya mengatakan tidak keberatan dengan dialihkannya pengelolaan parkir pasar ke Dinas Perhubungan selama pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Seandainya dilimpahkan ke kami (dishub), kami tetap akan berkoordinasi dengan Disperindagkop tentang bagfaimana system atau cara pengelolaan mereka selama ini, agar kami tahu dengan pasti strukturnya secara lebih mendetail, sehingga bisa kami cari solusinya apabila ada tata cara pengelolaan yang perlu dibenahi termasuk pengelolaan parker yang saat ini dikelola oleh Desa”, tambah Supriadi.

Terkait truk angkutan pasar sudah pernah diperingatkan karena sebelumnya sudah pernah menjadi polemik akibat mengganggu aktifitas pengguna jalan sehingga sempat dipindahkan ke terminal Senaken, akan tetapi karena jarak yang lumayan jauh pada akhirnya beralih ke dalam pasar yang pada akhirnya juga mengganggu aktifitas pasar. Apakah nantinya harus dibuatkan lahan parkir khusus kendaraan angkutan masih diperlukan kajian lebih lanjut.

Untuk daerah yang boleh dan saat ini legal dipungut biaya parker, Supriadi menyebutkan Jl. Yos aSudarso, Kandilo Bahari, Jl. R.A. Kartini, dan Sekitar Arena MTQ merupakan area yang saat ini diberikan ijin untuk memungut biaya parkir, diluar dari wilayah tersebut berarti merupakan pungutan liar (pungli). Sementara itu, sepanjang pinggir sungai Kandilo (siring) yang merupakan area larang parkir saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat karena masih cukup banyak yang memarkir kendaraannya di area tersebut.

Kasi (Kepala Seksi) Angkutan Jalan, Safrudin, juga ikut meminta kepada Lamaludin untuk diadakan rapat lanjutan untuk memperjelas batas area parkir yang diperbolehkan untuk diambil pungutan dan juga kejelasan tentang skema pungutan parkir yang harus disetorkan kepada daerah.

“Saya minta kepada pimpinan rapat, untuk sekiranya dapat mengadakan rapat lanjutan terutama mengenai skema setoran biaya parkir ke daerah, karena tahun 2013 lalu sudah pernah jadi masalah sampai ada yang dipenjarakan. Setoran yang harusnya disetor tapi tidak disetorkan. Jangan sampai nantinya permasalahan yang sama terulang lagi, dan juga perlu adanya kejelasan tentang batas area parkir yang boleh diambil pungutan biaya, sampai saat ini ada empat wilayah yang boleh untuk dipungut biaya tapi masih tidak ada kejelasan sampai mana dan kategori tempat apa saja yang dipungut biaya”, tutupnya.(humas dprd)


Bagikan Informasi Ini