Tana Paser- DPRD Paser melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggenjot penyelesaian pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut lantaran Raperda tersebut harus segera disahkan menjadi Peraturan daera (Perda) paling lambat Januari 2024 atau jatuh tempo.
Pembahasan Perda tersebut sebagai tindaklanjut aturan di atasnya yang berubah, yakni UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mencabut UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.1
“Insya Allah September 2023 sudah kita sahkan. Masalahnya sesuai amanat UU Nomor 1 tahun tahun 2022, Raperda ini harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda,” kata Ketua Pansus I Hamransyah didampingi anggota Pansus Basri, Rahmadi dan Achmad Rafii.
Ia mengatakan, meski mendesak namun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus teliti, sehingga mampu meningkatkan pelayanan pada masyarakat di bidang pajak dan retribusi daerah dan tentunya akan memberikan tantangan baru bagi Pemkab Paser untuk meningkatkan Pendapatan daerah atau PAD.
Dalam pertemuan tersebut dibahas kembali potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga tujuan umum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, dan termasuk penggalian potensi yang dapat meningkatkan pemasukan bagi daera di berbagai lintas sektor.
“Dengan terbitnya aturan baru ini kita genjot pendapatan yang selama ini belum bisa kita maksimalkan. Saya percaya Dinas Pendapatan Daera mampu mewujudkannya,” harap Hamransyah. (humas dprd)