PERDA PAJAK & RETRIBUSI SEGERA DISAHKAN SEBELUM JATUH TEMPO


Tana Paser-  DPRD Paser melalui Panitia Khusus (Pansus) I meng­genjot penyelesaian pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


A1B56336-8D7A-4274-AD7F-C3D3A39E5DFF


Hal tersebut lantaran Raperda tersebut harus segera disahkan menjadi Peraturan daera (Perda)  paling lambat Januari 2024 atau  jatuh tempo.


Pembahasan Perda tersebut sebagai tindaklanjut aturan di atasnya yang berubah, yakni UU Nomor  1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Peme­rintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mencabut UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retri­busi Daerah.1


“Insya Allah September 2023 sudah kita sahkan. Masalahnya sesuai amanat UU Nomor 1 tahun tahun 2022,  Raperda ini harus sudah disah­kan dan ditetapkan menjadi Perda,” kata Ketua Pansus I Hamransyah didampingi anggota Pansus Basri, Rahmadi dan Achmad Rafii.


6088581A-BBEE-4FB9-A8B9-FCA0754A6671


Ia mengatakan, meski mendesak namun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus teliti, sehingga mam­pu meningkatkan pelayanan pada masyarakat di bidang pajak dan retribusi daerah dan tentunya akan memberikan tantangan baru bagi Pemkab Paser untuk meningkatkan Pendapatan daerah atau PAD.


Dalam pertemuan tersebut dibahas kembali potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga tujuan umum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, dan termasuk penggalian potensi yang dapat meningkatkan pemasukan bagi daera  di berbagai lintas sektor.


“Dengan  terbitnya aturan baru ini kita genjot pendapatan yang selama ini belum bisa kita maksimalkan. Saya percaya Dinas Pendapatan  Daera mampu mewujudkannya,” harap Hamransyah. (humas dprd)


Bagikan Informasi Ini