Rapat Internal Bapemperda DPRD Kab. Paser

 Hamransyah dan diikuti oleh anggota Bapemperda diantaranya Abdul Azis, Budi Santoso, Ahmad Rafi’I dan Edwin Santoso serta dihadiri oleh Sekretaris DPRD Paser Amiruddin Ahmad dan juga Kasubagg. Kajian Hukum dan Perundang –undangan beserta staf. Hamransyah mengatakan digelarnya Rapat internal ini bermaksud untuk menerima masukan, pendapat, ide serta saran dari para anggota Bapemperda DPRD yaitu agenda yang pertama membahas mengenai tentang 2 (Dua) buah Raperda tentang RPJMD Kab. Paser Tahun 2021-2026 dan Raperda tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan agenda yang kedua membahas mengenai rencana kajian hukum Raperda inisiatif DPRD Tahun 2021 yang mana terdapat 6 (Enam) buah usulan Raperda. Dari beberapa hasil masukan, pendapat, ide dan saran dari anggota Bapemperda yang hadir bahwa disepakati untuk Raperda RPJMD Kab. Paser Tahun 2021-2026 dan Raperda tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah akan dibahas secara Gabungan Komisi yang ada di DPRD Kab. Paser mengingat waktu yang diberikan hanya kurang lebih satu bulan dan sudah harus di Paripurnakan. Untuk rencana Kajian Hukum Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021 yang berjumlah 6 (Enam) Buah usulan disepakati oleh Anggota Bapemperda ada 3 (Tiga) buah usulan yang menjadi prioritas di Tahun 2021 ini yaitu yang pertama Kajian Hukum Atas Penyelenggaraan Olah Raga Di Kabupaten Paser, kedua Kajian Hukum Atas Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Ketiga Kajian Hukum Atas Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser. Sedangkan untuk sisa 3 (Tiga) usulan yang lain akan dibahas pada Tahun Anggaran 2022.Rapat Internal ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab. Paser Hamransyah dan diikuti oleh anggota Bapemperda diantaranya Abdul Azis, Budi Santoso, Ahmad Rafi’I dan Edwin Santoso serta dihadiri oleh Sekretaris DPRD Paser Amiruddin Ahmad dan juga Kasubagg. Kajian Hukum dan Perundang –undangan beserta staf. Hamransyah mengatakan digelarnya Rapat internal ini bermaksud untuk menerima masukan, pendapat, ide serta saran dari para anggota Bapemperda DPRD yaitu agenda yang pertama membahas mengenai tentang 2 (Dua) buah Raperda tentang RPJMD Kab. Paser Tahun 2021-2026 dan Raperda tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan agenda yang kedua membahas mengenai rencana kajian hukum Raperda inisiatif DPRD Tahun 2021 yang mana terdapat 6 (Enam) buah usulan Raperda. Dari beberapa hasil masukan, pendapat, ide dan saran dari anggota Bapemperda yang hadir bahwa disepakati untuk Raperda RPJMD Kab. Paser Tahun 2021-2026 dan Raperda tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah akan dibahas secara Gabungan Komisi yang ada di DPRD Kab. Paser mengingat waktu yang diberikan hanya kurang lebih satu bulan dan sudah harus di Paripurnakan. Untuk rencana Kajian Hukum Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021 yang berjumlah 6 (Enam) Buah usulan disepakati oleh Anggota Bapemperda ada 3 (Tiga) buah usulan yang menjadi prioritas di Tahun 2021 ini yaitu yang pertama Kajian Hukum Atas Penyelenggaraan Olah Raga Di Kabupaten Paser, kedua Kajian Hukum Atas Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Ketiga Kajian Hukum Atas Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser. Sedangkan untuk sisa 3 (Tiga) usulan yang lain akan dibahas pada Tahun Anggaran 2022. (humasagus)

Bagikan Informasi Ini