RAPERDA KUMULATIF TERBUKA UNTUK PAYUNG HUKUM BERSIFAT URGEN

TANA PASER – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Paser Tahun Sidang 2020, Selasa (26/11/2019) lalu. Bapemperda DPRD Paser merencanakan 20 buah Raperda dan 4 buah Raperda Kumulatif Terbuka dimasukan dalam Propemperda Tahun Sidang 2020. Berdasarkan hasil Rapat Internal Bapemperda DPRD Paser, 8 buah dari 20 buah Raperda adalah Raperda Prakarsa DPRD Paser, selebihnya 12 buah Raperda merupakan Raperda usulan Pemkab Paser, sehingga ada 20 Raperda yang diajukan penetapannya di tahun 2020. Dan berdasarkan pasal 239 ayat (5) dan ayat (6) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa dalam Propemperda Kabupaten dapat memuat daftar Raperda Kumulatif Terbuka.

Ada 4 jenis Raperda Kumulatif Terbuka yang diajukan untuk dicantumkan pada Propemperda Tahun Sidang 2020. Keempat jenis Raperda Kumulatif Terbuka itu. Seperti Raperda Seperti Raperda Kabupaten Akibat Putusan Mahkamah Agung, Raperda Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Raperda Kabupaten tentang Penataan Kecamatan, dan Raperda Kabupaten tentang Penataan Desa. Apa itu Raperda Kumulatif Terbuka? Ketua Bapemperda DPRD Paser Hamransyah mengatakan bahwa Raperda Kumulatif Terbuka dibuat atas perintah UU 23/2014, apabila daerah sangat memerlukan produk hukum yang berkaitan dengan empat jenis Raperda tersebut.

“Misalnya Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Penataan Kecamatan, melalui Raperda Kumulatif Terbuka ini dapat dibuatkan payung hukum yang mengatur Penataan Kecamatan. Jadi untuk kebutuhan yang bersifat urgen atau mendesak, makanya disebut Raperda Kumulatif Terbuka,” kata Hamransyah. Hamransyah juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian dari Peraturan Perundang-undangan, dimana Perda berada diurutan paling bawah setelah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/PP Pengganti UU, PP dan Perpres. Oleh karena itu, lanjut Hamransyah, pembentukan Perda harus melalui tahapan-tahapan sesuai UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yakni dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan hingga penyebarluasan.

“Jadi ada 6 tahapan pembentukan Perda. Seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan hingga penyebarluasan. Untuk sampai kepenyebarluasan ke masyarakat, semuanya harus telah melalui kajian yang mendalam,” tambahnya. (advertorial/aas)

Bagikan Informasi Ini