Studi Orientasi serta menggali informasi tentang Peran Bapemperda dalam pelaksanaan Kajian Perundang-undangan

Jajaran Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Paser yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Abdullah dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Paser diantaranya Abdul Azis, Arlina, Sutarno dan Edwin Santoso berkunjung ke DPRD Kabupaten Tabalong dalam rangka , Selasa (06/04/2021). Dalam kegiatan ini Rombongan DPRD Kabupaten Paser diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong H. Supriani beserta anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tabalong yang lainnya. Wakil Ketua Komisi 1 Ferry Elpani menjelaskan bahwa pada Tahun 2021 ini Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif DPRD Kabupaten Tabalong ada 2 (dua) buah Raperda dan untuk mekanisme menuju 2 buah Raperda inisiatif tersebut adalah melalui proses kajian hukum oleh Bapemperda yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD dengan hasil berupa Kajian Hukum, Naskah Akademik dan Rancangan Perda Inisiatif, ucap Ferry. Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Paser Abdul Azis juga menanyakan apa saja peran Bapemperda dalam melakukan kajian hukum terhadap Raperda yang akan menjadi inisiatif DPRD tersebut. Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tabalong H. Supriani menjelaskan bahwa Bapemperda akan melakukan rapat atas rencana usulan kajian tersebut baik dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait maupun dengan Instansi Vertikal yang memiliki kemampuan untuk mengkaji dan mendalami perihal tersebut sebelum ditetapkan menjadi usulan Raperda prakarsa DPRD. Tutup Supriani.Jajaran Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Paser yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Abdullah dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Paser diantaranya Abdul Azis, Arlina, Sutarno dan Edwin Santoso berkunjung ke DPRD Kabupaten Tabalong dalam rangka Studi Orientasi serta menggali informasi tentang Peran Bapemperda dalam pelaksanaan Kajian Perundang-undangan, Selasa (06/04/2021). Dalam kegiatan ini Rombongan DPRD Kabupaten Paser diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong H. Supriani beserta anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tabalong yang lainnya. Wakil Ketua Komisi 1 Ferry Elpani menjelaskan bahwa pada Tahun 2021 ini Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif DPRD Kabupaten Tabalong ada 2 (dua) buah Raperda dan untuk mekanisme menuju 2 buah Raperda inisiatif tersebut adalah melalui proses kajian hukum oleh Bapemperda yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD dengan hasil berupa Kajian Hukum, Naskah Akademik dan Rancangan Perda Inisiatif, ucap Ferry. Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Paser Abdul Azis juga menanyakan apa saja peran Bapemperda dalam melakukan kajian hukum terhadap Raperda yang akan menjadi inisiatif DPRD tersebut. Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tabalong H. Supriani menjelaskan bahwa Bapemperda akan melakukan rapat atas rencana usulan kajian tersebut baik dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait maupun dengan Instansi Vertikal yang memiliki kemampuan untuk mengkaji dan mendalami perihal tersebut sebelum ditetapkan menjadi usulan Raperda prakarsa DPRD. Tutup Supriani.(humas)

Bagikan Informasi Ini